Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif bersama Ust.Nakhai
Reporter: Rahmat Saputra Al-A
Tepat pada tanggal 04 November 2008 yang lalu, kita menyalurkan hak suara yang kedua kalinya untuk memilih pemimpin di profinsi Jawa Timur ini. Suatu hal yang menarik bahwa salah satu kandidat cagubnya adalah perempuan. Sebuah kebanggaan bagi bangsa indonesia, karena apa yang dicita-citakan mulai membuahkan hasil. Kouta 30% perempuan di legislatifpun sa’at ini telah menjadi syarat utama partai-partai untuk mengusung calon legislatifnya(caleg). Dengan demikian semakin terbukalah peluang bagi bangsa indonesia untuk menjadi negara maju, beradap, dan diperhitungkan di mata dunia.
Bagaimanakah islam menyikapi Revolusi sosial ini?, berikut wawancara kami dengan salah seorang pakar fiqh sukorejo berkaliber Nasional, Ust.Imam Nakha’i yang terkenal dengan gagasan-gagasannya yang memanyarakat.
Akhir-akhir ini banyak perempuan yang menduduki jabatan strategis di legislatif. Bagaimana tanggapan ustadh?
Perempuan menjadi pemimpin itu sesungguhnya telah menjadi perdebatan klasik dikalangan para ulama’, baik kepemimpinan dalam shalat, rumah tangga, menjadi hakim, maupun sebagai kepala negara (khalifah).
Ulama’ berbeda pendapat apakah perempuan boleh menjadi imam shalat atau tidak. Mayoritas ulama’ mengatakan tidak boleh sedangkan sebagaian ulama’ yang lain mengatakan boleh. Demikian pula kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami menjadi “qawwam”. salah satu alasannya kan karena ia memberi nafaqah istrinya. Maka kalau suami tidak mampu memberikan nafaqah maka ia tidak lagi memilki “qiwamah” atas istrinya, sesuai dengan kaidah al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman. Persoalan berikutnya adalah apakah qiwamah itu berpindah pada istri? Kalau kita konsisten dengan kaidah itu seharusnya kita berani mengatakan ia. Lagi pula bagi saya tidak penting siapa yang memimpin, yang penting kan sesunggungnya pemimpin yang adil, mensejahterakan, dan menghargai komonitas yang dipimpinnya.
Perdebatan yang lebih seru lagi tentu saja terjadi dalam kepemimpinan perempuan dalam wilayah publik, khususnya perempuan sebagai khalifah. Faktor dahsyatnya perdebatan perempuan menjadi pemimpin negara bukan semata-mata karena dalil, tapi lebih karena ada kepentingan kelompok lain ( katakanlah laki-laki) yang merasa terancam jika perempuan ikut bersaing memperebutkan kekuasaan yang telah lama dikuasai dan dinikmati laki-laki.

Adakah dalil yang secara jelas membolehkan kepemimpinan perempuan?
Tidak ada dalil yang berindikasi terang (qhat’i) yang membolehkan atau dalalah yang melarangnya. Dalil yang digunakan sebagai argumen larangan perempuan menjadi khalifah adalah hadist yang ahir-ahir ini sangat terkenal ” lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan“ tidaklah beruntung kaum yang menyerahkan seluruh persoalaannya pada wanita. Hadist ini adalah hadist ahad yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah ketika ia menolak ajakan Sayyidah A’isah radhiyAllahu a’nha untuk bergabung bersama pasukannya melawan Sayyina Aly radiyAllahu anhu.
Sedangkan dalil ulama’ mu’ashir yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin adalah dalil-dalil kully yang menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, amanah, dan kejujuran. Dalam beberapa ayat juga diyatakan bahwa perempuan juga punya tugas suci amar ma’ruf dan nahi mungkar sama dengan laki-laki.
Banyak ulama’ di pondok pesantren salaf yang tidak setuju dengan kepemimpinan perempuan, tanggapan ustadh?
Menurut saya selama pandangan itu sebagai hasil ijtihad atau pilihan dari hasil ijtihad yang didasarkan pada kejujuran ilmiyah, kebersihan hati dan kesadaran menjungjung tinggi syari’ah, adalah absah. Yang naif adalah ketika pandangan itu dijadikan legitimasi untuk menghadang atau menghalangi seorang karena kepentingan politik dan keuntungan ekonomi yang lebih menggiurkan.
Shahehkah hadist nabi yang berbunyi ” lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan“? dan bagaimanakah seharusnya kita menafsiri hadist tersebut?
Kalau hadist tersebut betul-betul shahih dan jika kita setuju dengan pandangan bahwa memahami teks hadist sama dengan memahami teks al-qur’an, maka menurut hemat saya untuk memahami hadist itu diperlukan pemahaman yang tuntas tentang : pertama asbabul wurudnya, kedua stuktur bahasanya, ketiga menghadapkan teks hadist dengan hadist lain yang senada dan menghadapkan dengan al-qur’an. Dan Keempat mengetahui illat atau alasan logis guna melihat apakah alasan yang sama masih ada dalam konteks saat ini ataukah telah berubah . kelima mengetahui konteks sosial budaya dan sosial politik saat hadist disabdakan dan melakukan tahqiqul manat apakah kandungan hadist itu relevan dalam konteks sosial budaya dan sosial politik saat ini. Sebagai mana dijelaskan dalam kitab-kitab syarah hadist, Hadist nabi lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan disabdakan oleh nabi segera setelah nabi mendengar bahwa penguasa Persia mangkat, rakyat memilih putrinya sebagai raja yang menggatikannya. Seakan nabi mengatakan rakyat persia tidak akan beruntung sebab mereka meyerahkan segala persoalannya pada perempuan. Pertayaannya adalah mengapa tiba-tiba nabi bersabda seperti itu? Apakah karena perempuaanya ataukah karena sebab-sebab lain.
Dari segi struktur bahasa hadist ini diriwayatkan dengan redaksi yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan teks “lan” yang biasa diartikan “tidak akan pernah” dan ada yang menggunakan “la” yang berarti “tidak akan”. Dipihak lain ada yang mengunakan teks ” asnadu” yang berarti meyandarkan, “mallaku” yang berarti memilikkan, “wallau” meyerahkan al-wilayah dll. Ada juga yang memposisikan teks imra’atun sebagai maf’ul dan ada juga yang memposisikannya sebagai fa’il.
Disisi lain hadist ini menggunakan struktur bahasa ” nakirah fi siyaqi an- nafi” yang berarti “teks umum”. Yang berarti hadist itu bukan berlaku dalam kasus masyarakat persia melainkan juga masyarakat lain di dunia ini, menurut kaidah usul fiqih al-ibrah bi umumil lafdhi la bikhususis sabab. Sekalipun masih ada kaidah sebaliknya al-ibrah bi khususis sabab la bikhususil lafdhi. Namun dalam kaidah usul fiqih dikatakan ma min ammin illa wa qad khussisha, setiap lafad am pastilah terdapat pengecualian. Jadi melihat struktur bahasanya hadist itu bisa mengandung kemungkinan makna, antara lain ” masyarakat manapun termasuk masyarakat persia tidak akan berbahagia jika seluruh persoalan hidupnya diserahkan atau dimilikkan pengelolaannya pada seorang wanita. Namun makna ini masih bersifat dhanny sebab masih ada makna lain dan masih mungkin dikecualikan. Sebab itulah atas dasar hadist ini jumhurul ulama’ berpendapat perempuan tidak boleh menjabat hakim. Berbeda dengan Ibnu Jarir At-Thabari dan sebagian ulama’ Malikiyah yang membolehkan perempuan menjadi qhadi. (baca fathul bari juz 20, hlm 107)
Semua syari’ah diturunkan oleh Allah pastilah karena alasan kemaslahatan. Tidak ada satu syari’ahpun yang disyari’atkan tanpa alasan kemaslahatan. Alasan kemaslahatan itulah yang dinamakan illat. Dalam kaidah usul fiqih dikatakan al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman , hukum berputar sealur dengan ada dan tidaknya alasan. Jika illat ada maka hukum ada dan jika illat tiada maka hukum juga tiada. Pertayaannya dalam konteks hadis ini, apa illah adamul iflah ? apakah karena perempuanya? Ataukah karena perempuan saat itu belum memiliki kemampuan menjabat raja, ataukah karena sebab-sebab lain? Jika illatnya karena perempuan, maka illat perempuan adalah illat qhashirah, yang tidak dapat dijadikan illat. Maka saya menduga bahwa illatnya bukan karena perempuannya, melainkan karena sebab lain yaitu ketidakmampuan perempuan. Selanjutnya bagaimana kalau perempuan dalam konteks kekinian mampu menduduki jabatan itu? Jika kita konsisten dengan kaidah itu seharusnya kita mengatakan ” mengapa tidak?
Apalagi kalu kita berpendapat menjadi presiden tidak sama dengan khalifah atau seorang raja. Presiden dalam negara demokrasi bukanlah pengambil kebikjakan tunggal. Jadi menggunakan hadist lan yufliha qaumun itu dalam kontek negara demokrasi sesungguhnya kurang tepat, kalau tidak dikatan keliru. Hadis itu lebih tepat digunakan dalam sistem pemerintahan teokrasi atau negara sistem kerajaan.
Apakah dibenarkan jika ada kelompok-kelompok manyarakat yang menggunakan dalil –dalil syar’i untuk kepentingan kelompoknya?
Syari’ah diturunkan oleh Allah bukan untuk kepentingan Allah sendiri melainkan untuk kepentingan manusia. Jadi syari’ah memang harus digunakan untuk kepentingan manusia termasuk perempuan selama dipahami secara proporsional dan sejalan dengan nilai-nilai kemaslahan dan kejujuran beragama. Bukan atas dasar keuntungan ekonomi, kekuasaan dan kemasyhuran diri. Bukankah nabi mengingatkan bahwa orang yang belajar ilmu untuk tujuan itu tidak akan pernah mencium bau surga apalagi masuk kedalamnya.
Munas MUI di NTB telah menyepakati bolehnya perempuan menjadi pemimpin. Apakah keputusan itu telah menjadi ijma’nya ulama indonesia?
Ya, itu bisa disebut sebagai kesepakatan lokal, tapi menurut hemat saya belum bisa disebut sebagai ijma’ dalam terminologi usul fiqih. Sebab ijma’ dalam konsep usul fiqih meniscayakan kesepakatan seluruh ulama tampa kecuali. Sedangkan di indonesia saja ulama’-ulama’ kita berbeda pendapat soal itu. Dan lagi pula tidak ada dalil yang benar-benar qhat’iy baik bagi yang mengharamkan perempuan jadi pemimpin maupun yang membolehkannya.
Dan yang terakhir, bagaimana pandangan ustadh terhadap literatus klasik yang terkesan bias gender?
Memang ada beberapa pandangan ulama’ dalam kitab-kitab fiqih yang bias gender. Misalnya ketika memberi alasan perbedaan kencing laki-laki dan perempuan yang masih mengkonsomsi air susu ibu dengan alasan ” karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan lebih banyak yang mengendong laki-laki ketimbang perempuan. Juga alasan perempuan tidak cerdas (nuqshanu aqlihinna) misalnya sering dijadikan alasan-alasan hukum. Contoh lain misalnya perempuan tidak boleh shalat jenazah selama masih ada laki-laki, alasannya karena do’a laki-laki lebih mustajabah dibanding do’a perempuan, dan masih banyak lagi yang lain. Sebagian pendapat-pendapat fiqih (tapi ingat, tidak seluruhnya loo) memang bias gender sebab yang mengarang kitab hampir semua, kalau tidak dikatakan semua, adalah lak-laki. Bagaimanapun bias laki-laki pasti muncul dalam paradigma, pendekatan dan produk hukum mereka. Ini bukan berarti mereka tidak sholeh. Saya yakin bahwa para fuqaha’ adalah ulama’ -ulama’ yang memiliki kedekatan kepada Allah, kejujuran, kemampuan ilmiyah, keshalihan dan sebagainya.
Sebab itulah tugas umat islam bukan mengkritik dengan menyalahkan mereka, melainkan melakukan renungan ulang dengan menghadapkan pendapat mereka pada kitab Allah dan sunnah rasulullah yang shahih.




